Notification

×

Iklan

Pemkab Padang Pariaman Terapkan Digitalisasi PBB-P2

Selasa, 09 Juni 2026 | 06:24 WIB Last Updated 2026-06-09T00:16:28Z

Padang Pariaman digitalisasi pemungutan PBB-P2.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai menerapkan sistem digital dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menggantikan metode manual yang selama ini digunakan.

Inisiatif yang digagas oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, hingga ke level pemerintahan paling bawah, yakni nagari.

Sosialisasi terkait penerapan sistem baru tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPKD Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, dalam pertemuan bersama Forum Walinagari di ruang rapat BPKD pada Jumat (5/6/2026).

Fadhly menjelaskan langkah digitalisasi ini merupakan solusi atas berbagai kendala yang selama ini muncul dalam pengelolaan pajak, khususnya terkait pencatatan dan pengawasan yang masih dilakukan secara manual.

Menurutnya, proses pemungutan PBB sebelumnya masih banyak dilakukan dengan pencatatan manual. Selain itu, penyetoran dana ke kas daerah atau bank juga harus dilakukan secara langsung, begitu pula dengan proses pemantauan yang melibatkan pihak nagari, kecamatan, hingga kabupaten.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi secara menyeluruh serta mengidentifikasi potensi penerimaan pajak secara lebih akurat.

Melalui aplikasi digital yang tengah dikembangkan, seluruh aktivitas pemungutan dan transaksi akan tercatat secara otomatis, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara langsung atau real-time.

Aplikasi PBB-P2 yang diperkenalkan kepada para walinagari ini juga telah terintegrasi dengan sistem pembayaran digital seperti QRIS dan Virtual Account (VA).

Tak hanya melayani pembayaran mandiri oleh wajib pajak, sistem ini juga memungkinkan pembayaran secara kolektif yang tercatat berdasarkan akun masing-masing petugas pemungut di lapangan.

Fadhly menambahkan, dengan sistem ini, walinagari dapat memantau secara langsung jumlah penerimaan yang dihimpun oleh petugas di setiap korong setiap harinya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas yang selama ini menjadi tantangan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Forum Walinagari Padang Pariaman sekaligus Walinagari Balah Aia, Joni Friadi, bersama sejumlah walinagari lainnya, seperti Nofri Hadi Saputra (Koto Tinggi), Yudhi Ferianto (Lubuak Pandan), Ismael Ali (Batu Kalang), Febriwendi Firdaus (Sicincin), dan Zulhadi (Campago).

Menanggapi inovasi tersebut, Forum Walinagari menyatakan dukungan penuh, meskipun mereka juga menyampaikan sejumlah catatan penting, terutama terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) nagari dan kesejahteraan petugas pemungut pajak.

Joni Friadi mendorong pemerintah daerah agar segera menyelesaikan regulasi teknis terkait pemanfaatan DBH nagari setelah terbitnya Peraturan Bupati terbaru.

Ia juga menekankan pentingnya pemberian insentif bagi petugas pemungut PBB agar mereka lebih termotivasi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Menanggapi hal tersebut, Fadhly memastikan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 akan segera ditindaklanjuti melalui aturan turunan, dengan tetap melibatkan masukan dari para walinagari dalam proses penyusunannya.

Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola agar penggunaan DBH nagari dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update