Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemindahan terhadap 134 narapidana dengan kategori risiko tinggi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan yang berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (8/6/2026) dini hari.
Proses pemindahan ini berlangsung dengan pengamanan ketat serta mengikuti standar operasional yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pembinaan dan pengamanan narapidana berdasarkan tingkat risiko masing-masing. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung tujuan sistem pemasyarakatan agar para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemindahan dilakukan untuk memastikan para narapidana mendapatkan pola pembinaan dan pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan mereka di lapas tujuan.
Ia menegaskan tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan pembinaan yang tepat, sehingga warga binaan dapat menjadi pribadi yang mandiri, menyadari kesalahan, serta siap kembali ke tengah masyarakat di masa mendatang.
Sebanyak 134 narapidana tersebut berasal dari empat wilayah berbeda, yakni 36 orang dari Riau, 33 orang dari Sumatra Utara, 32 orang dari Jambi, serta 33 orang dari Lampung.
Rombongan narapidana tersebut tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB. Seluruh rangkaian pemindahan berjalan lancar dengan pengawalan ketat sejak awal keberangkatan hingga tiba di lokasi tujuan.
Setibanya di Nusakambangan, para narapidana langsung ditempatkan di lima lembaga pemasyarakatan, yaitu Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Proses pemindahan dipimpin oleh Direktur Pengamanan Internal bersama tim Ditjenpas, serta didukung oleh berbagai unsur pengamanan, mulai dari petugas kantor wilayah, personel Brimob, Sabhara, hingga aparat kepolisian setempat.
Ditjenpas memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur guna menjamin keamanan selama perjalanan maupun saat proses penerimaan di lapas.
Dengan tambahan tersebut, jumlah total narapidana kategori risiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini mencapai 2.834 orang. Data ini tercatat selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi pengamanan berlapis, di mana penempatan dilakukan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pengawasan.
Meski demikian, Ditjenpas menegaskan aspek pembinaan tetap menjadi prioritas. Upaya ini bertujuan agar para warga binaan mampu memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan pemasyarakatan, sehingga proses pembinaan dan pengamanan berjalan seimbang dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.(da*)


