Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim lainnya, yaitu Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA), menyampaikan kecaman keras atas aksi penyerangan yang dilakukan pemukim Israel terhadap dua masjid di wilayah Tepi Barat. Insiden tersebut terjadi di Masjid Agung di Desa Jiljilya serta Masjid Al-Farouq di Desa Mazar’a al-Nubani, Ramallah Utara, pada Rabu malam (17/6/2026).
Kedelapan negara menilai bahwa meningkatnya tindakan kekerasan di wilayah pendudukan Palestina merupakan bentuk pelanggaran serius, baik terhadap kesucian tempat ibadah maupun terhadap hukum humaniter internasional.
Melalui pernyataan bersama yang dipublikasikan di akun resmi X Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Jumat (19/6/2026), para menteri luar negeri dari negara-negara tersebut menyatakan penolakan tegas terhadap tindakan yang dinilai ilegal oleh Israel. Mereka juga menyoroti bahwa eskalasi konflik tersebut berpotensi disengaja untuk mengganggu stabilitas kawasan.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa serangan terhadap tempat ibadah dan situs keagamaan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter, serta bertentangan dengan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Para menteri luar negeri juga menegaskan bahwa Israel, sebagai pihak yang menduduki wilayah tersebut, harus bertanggung jawab penuh atas rangkaian insiden yang terjadi. Aksi kekerasan oleh para pemukim dinilai memperburuk situasi, memicu radikalisme, dan menghambat upaya global dalam mewujudkan perdamaian.
Untuk itu, mereka mendesak masyarakat internasional agar segera mengambil langkah konkret. Tekanan secara diplomatik maupun hukum dinilai perlu ditingkatkan guna menghentikan praktik-praktik ilegal di Tepi Barat serta memastikan pelaku kekerasan tidak lolos dari proses hukum.
Selain menyampaikan kecaman, delapan negara tersebut juga menegaskan komitmen mereka dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.
Mereka kembali menyerukan pentingnya pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan batas wilayah tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai dengan prinsip solusi dua negara dan Inisiatif Perdamaian Arab.
Kesepakatan sikap bersama ini dihasilkan melalui serangkaian pertemuan diplomatik intensif yang melibatkan para duta besar dan perwakilan tinggi negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Pernyataan bersama tersebut kemudian difinalisasi melalui penandatanganan nota diplomatik oleh para delegasi dalam sebuah seremoni resmi di ruang pertemuan utama Kementerian Luar Negeri RI, sebagai wujud solidaritas kuat dunia Islam terhadap perjuangan rakyat Palestina.(da*)


