Padang, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (15/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan pimpinan dan seluruh anggota dewan.
Ia menyoroti salah satu capaian penting, yakni keberhasilan Pemerintah Kota Padang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Prestasi tersebut menjadi yang ke-13 kalinya diraih Kota Padang, dengan 12 di antaranya diperoleh secara beruntun. Fadly menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK, laporan keuangan Pemko Padang Tahun Anggaran 2025 dinilai layak mendapatkan opini WTP.
Menurutnya, pencapaian ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski laporan keuangan diterima oleh seluruh fraksi, sejumlah kritik tetap disampaikan. Beberapa catatan penting di antaranya terkait tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta realisasi retribusi daerah yang belum mencapai target optimal.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Wahyu Hidayat, menyoroti peningkatan SiLPA tahun 2025 yang mencapai Rp157,48 miliar atau naik 15,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, besarnya anggaran yang tidak terserap menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan, bukan semata efisiensi.
Ia juga menilai dana yang tidak terpakai tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan layanan publik, seperti sektor pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan PPP, Wismar Panjaitan, yang menyoroti rendahnya capaian retribusi daerah, yakni hanya terealisasi 83,99 persen dari target. Fraksi PAN turut mempertanyakan penyebab tidak tercapainya target tersebut, apakah karena perencanaan yang kurang tepat atau kendala di lapangan.
Selain membahas laporan pertanggungjawaban tahun 2025, rapat paripurna juga menjadi ajang penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2026.
Fadly Amran menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut difokuskan pada penguatan berbagai sektor strategis guna mendukung transformasi Kota Padang sebagai kota jasa yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyesuaian anggaran disiapkan untuk mendukung sejumlah agenda besar, seperti keikutsertaan dalam Pekan Olahraga Provinsi 2026 serta peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-357. Untuk mendukung program tersebut, total belanja daerah diproyeksikan meningkat hingga mencapai Rp3,20 triliun.(da*)


