Notification

×

Iklan

Bupati Padang Pariaman Perintahkan Penertiban Kafe Hiburan Malam

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:17 WIB Last Updated 2026-06-17T04:11:06Z

Diduga Langgar Jam Operasional, Kafe di Batang Anai Terancam Ditutup

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat serta pemberitaan media yang menyoroti adanya aktivitas hiburan malam di sebuah kafe kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.

Sebagai tindak lanjut, Bupati yang akrab disapa JKA itu langsung menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Padang Pariaman bersama unsur terkait untuk turun ke lapangan melakukan penertiban pada Selasa (16/6/2026).

Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan kafe di kawasan Pasar Buah diduga masih menggelar hiburan hingga larut malam, bahkan sampai dini hari.

Sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi tersebut masih dipenuhi pengunjung dengan hiburan musik live bernuansa diskotik. Aktivitas itu bahkan berlangsung hingga menjelang pagi hari.

Selain itu, laporan juga menyinggung dugaan adanya pengunjung maupun pekerja yang masih di bawah umur di lokasi tersebut. Temuan ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.

Menanggapi situasi tersebut, JKA menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila fakta di lapangan sesuai dengan laporan yang beredar.

“Jika benar seperti yang diberitakan, saya minta Satpol PP-Damkar segera bertindak karena telah melanggar Perda No. 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta SKB batas waktu operasional hiburan malam sampai pukul 23.30 WIB. Bila perlu, kafe tersebut ditutup permanen,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap usaha yang melanggar aturan, terutama jika berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menyampaikan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengawasan di lokasi tersebut.

“Pemantauan sudah beberapa kali kami lakukan. Namun karena belum ditemukan bukti yang cukup kuat, tindakan penertiban belum bisa dilakukan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski begitu, ia menegaskan pengawasan tetap terus dilakukan secara berkala terhadap aktivitas di lokasi itu.

“Kami tetap melakukan pemantauan secara rutin,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan jam operasional hiburan, demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update