Jakarta, Rakyatterkini.com – Empat anggota Polres Bangka Barat resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keempat personel tersebut masing-masing berinisial Aipda S, Bripka D, Bripka N, dan Bripka R.
Upacara pemberhentian digelar secara resmi di Lapangan Apel Polres Bangka Barat pada Senin (15/6/2026). Keputusan itu merupakan hasil tindak lanjut dari proses pemeriksaan serta penegakan disiplin yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan PTDH merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
Ia menyampaikan proses tersebut bukan hal yang membanggakan, melainkan keputusan berat yang diambil setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang dan sesuai aturan.
“Ketika anggota terbukti melakukan pelanggaran serius, terutama terkait narkoba, maka institusi harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya, dikutip dari iNews Lintas Babel.
Menurutnya, keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat yang mencederai tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Ia menegaskan tindakan tersebut sama saja dengan mengkhianati sumpah jabatan, kode etik profesi, serta kepercayaan masyarakat.
Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran narkoba dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun status.
“Pesan kami jelas, tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menambahkan kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian, sehingga setiap anggota wajib menjaga sikap, perilaku, dan kinerjanya agar kepercayaan tersebut tetap terpelihara.(da*)


