Notification

×

Iklan

Pria Asal Pekanbaru Ditangkap, Sabu 82 Gram Disita

Selasa, 19 Mei 2026 | 23:16 WIB Last Updated 2026-05-19T16:16:00Z

Pengedar Sabu Asal Pekanbaru Ditangkap di Pariaman

Pariaman, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman melalui tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria asal Pekanbaru yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Pelaku berinisial JNA, yang dikenal dengan nama Jon (40), merupakan warga Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung makan di kawasan Simpang Aia Taganang, Korong Ampalam Gadang, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mewakili Kapolres, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi. Saat diamankan, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke bawah meja. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu di bawah meja, tiga paket di saku depan celana, dua paket di saku belakang, uang tunai Rp900.000, serta satu unit ponsel.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kosong di sekitar tempat kejadian. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi, serta dua timbangan digital kecil.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menggeledah tempat tinggal tersangka di kawasan Aia Taganang. Di dalam kamar, ditemukan barang bukti tambahan berupa paket sabu dalam jumlah lebih besar, satu timbangan digital ukuran besar, serta uang tunai Rp508.000.

Dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Pariaman, Selasa (19/5), Iptu Darmawan menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka mengaku mengambil langsung barang tersebut di wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru, pada Jumat (8/5/2026). Ia membeli sabu tersebut seharga Rp35 juta yang dibayarkan secara tunai melalui perantara.

Upaya pelacakan terhadap bandar tersebut sempat dilakukan, namun nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.

Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti sabu memiliki berat kotor 85,03 gram dan berat bersih 82,99 gram. Sebagian kecil, yakni 0,11 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pariaman dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update