Notification

×

Iklan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Langka di Probolinggo

Rabu, 06 Mei 2026 | 02:40 WIB Last Updated 2026-05-05T19:40:00Z

Puluhan satwa dilindungi hasil penyelundupan diamankan polisi di Probolinggo. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38 ekor satwa yang dilindungi saat hendak dikirim menuju wilayah Probolinggo melalui jalur laut. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial YP (22) yang diketahui sebagai anak buah kapal (ABK) turut diamankan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman satwa ilegal yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial YP (22) yang bekerja sebagai ABK,” jelas AKBP Rico, Senin (4/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa puluhan satwa tersebut berasal dari wilayah Maluku dan akan dibawa menuju Probolinggo. Total ada 38 ekor satwa yang berhasil diamankan dengan berbagai jenis, di antaranya burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini.

Untuk menghindari pemeriksaan petugas, pelaku menyembunyikan hewan-hewan tersebut di dalam karung, kardus, serta keranjang plastik yang ditempatkan di ruang tertutup kapal.

“Kasus ini tergolong serius karena berkaitan dengan upaya perusakan ekosistem dan perdagangan satwa yang dilindungi,” tegasnya.

Saat ini, YP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih besar di balik kasus ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan satwa yang dilindungi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update