Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan online berskala besar yang menggunakan modus “skema segitiga” dalam transaksi jual beli mobil.
Sindikat lintas daerah ini diketahui beroperasi di beberapa wilayah, mulai dari Kediri, Batam, hingga Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 11 orang yang diduga terlibat. Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban melalui iklan mobil di berbagai platform marketplace dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.
Dir Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Aryanto, menjelaskan bahwa para pelaku terlebih dahulu mengambil foto kendaraan dari situs jual beli resmi. Gambar tersebut kemudian digunakan kembali untuk membuat iklan palsu guna menarik perhatian calon pembeli.
“Pelaku menghubungkan penjual asli, pembeli, dan dirinya sendiri dalam satu percakapan, tanpa masing-masing pihak mengetahui identitas sebenarnya. Inilah yang disebut skema segitiga,” ungkap Kombes Pol Bimo Aryanto, Selasa (12/5/2026).
Setelah korban tertarik dan melakukan pembayaran, uang tidak diterima oleh pemilik mobil yang sah, melainkan dialihkan ke rekening penampung yang telah disiapkan oleh jaringan pelaku.
Fakta lain yang terungkap, rekening penampung tersebut diperoleh dengan cara menipu masyarakat. Pelaku menawarkan hadiah minyak goreng gratis kepada warga sebagai iming-iming, dengan syarat membuka rekening baru di bank.
Data rekening tersebut kemudian dikuasai oleh pelaku dan digunakan untuk menampung hasil kejahatan, tanpa disadari oleh pemilik asli rekening.
“Kami tegaskan tidak ada keterlibatan pihak bank. Rekening tersebut dimanfaatkan secara ilegal oleh pelaku dengan memanfaatkan masyarakat yang tergiur hadiah minyak goreng,” tegas Bimo.
Dari penangkapan di tiga lokasi berbeda, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya dua mobil, satu motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R, 30 unit ponsel, serta puluhan buku rekening dan perlengkapan perbankan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, tidak sembarangan memberikan data pribadi, serta memastikan keaslian iklan kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus karena diduga terdapat banyak lokasi kejadian serupa di wilayah Jawa Timur lainnya.(da*)


