Notification

×

Iklan

Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Rabu, 06 Mei 2026 | 01:47 WIB Last Updated 2026-05-05T18:47:00Z

Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi

Jakarta , Rakyatterkini.com– Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Pertamina berhasil membongkar puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta elpiji subsidi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi.

Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, tercatat sebanyak 53 perkara berhasil diungkap. Rinciannya, 43 kasus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan 10 kasus penyalahgunaan elpiji 3 kilogram.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan 60 orang sebagai tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Beragam modus digunakan para pelaku, mulai dari pengeboran minyak ilegal tanpa izin, pemindahan isi elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi, hingga pembelian BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite yang kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk lebih dari 3.000 liter minyak mentah, ribuan liter solar dan pertalite, serta ribuan tabung elpiji berbagai ukuran.

Selain itu, diamankan pula puluhan kendaraan seperti sepeda motor, roda tiga, hingga mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan migas tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat, sekaligus mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku umumnya membeli Bio Solar dan Pertalite di SPBU untuk kemudian dijual kembali ke industri demi meraih keuntungan dari selisih harga.

“Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar,” ujarnya.

Polda Jateng memastikan akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi demi menjaga ketahanan energi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update