Pariaman, Rakyatterkini.com – “Aduh, sudah tua saya ini, Nak. Desember nanti genap 61 tahun,” ucap Fatmiyeti Kahar sambil tersenyum ketika mulai menceritakan perjalanan hidupnya yang telah dihabiskan lebih dari separuh usia untuk kegiatan sosial.
Perempuan yang akrab disapa Teta Sabar tersebut memang tak lagi muda. Ia juga dengan santai mengakui bahwa latar belakang pendidikannya hanya sampai jenjang “S3”—yang ia maksud sebagai SD, SMP, dan SMA. Namun, dalam hal komitmen mendampingi anak-anak dengan berbagai persoalan sosial hingga hukum, pengalaman Teta layaknya seorang ahli sejati.
Sejak tahun 1990, Teta telah mengabdikan dirinya untuk mengelola Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) di Pariaman, Sumatera Barat. Tempat ini menjadi ruang aman bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maupun mereka yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK), seperti korban kekerasan seksual, fisik, hingga penelantaran.
Walaupun secara resmi baru diakui oleh Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman pada November 2014, RPSA sebenarnya sudah beroperasi secara mandiri selama bertahun-tahun tanpa dukungan dana pemerintah di masa awal.
Menjalankan rumah perlindungan tanpa sumber pendanaan tetap tentu bukan hal mudah. Pada masa-masa awal, Teta bersama pengurus lainnya harus berupaya keras agar kebutuhan dasar anak-anak tetap terpenuhi.
“Dulu karena belum ada anggaran dari pemerintah, kami harus patungan untuk memastikan anak-anak tetap bisa makan,” kenang Teta saat menceritakan perjuangan awalnya.
Seiring waktu, dedikasi Teta mulai mendapat perhatian. Setelah Undang-Undang Perlindungan Anak diberlakukan, ia kerap diundang sebagai narasumber di berbagai daerah di Sumatera Barat. Honor yang diperoleh dari kegiatan tersebut kemudian digunakan kembali untuk mendukung operasional RPSA.
Selain mengandalkan honor dan donasi sukarela dari masyarakat, tantangan lain juga muncul dari perbedaan kepentingan antar lembaga. Gerak cepat RPSA dalam menangani kasus anak terkadang disalahartikan oleh pihak tertentu.
Namun, hal itu tidak menyurutkan langkah Teta. Ia menegaskan bahwa fokus utama mereka bukan mencari pengakuan, melainkan memastikan kepentingan terbaik bagi anak-anak, terutama dalam hal kesehatan dan pendidikan.
Jumlah kasus yang ditangani RPSA tergolong tinggi. Dalam satu bulan, rata-rata terdapat sekitar 50 kasus anak korban kekerasan dan 10 kasus anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah kota maupun kabupaten. Sebagian besar dari mereka masih berusia sekolah, mulai dari SD hingga SMA.
Teta juga menentang stigma negatif yang sering diberikan kepada anak-anak pelaku pelanggaran hukum. Menurutnya, masa depan mereka tidak seharusnya dianggap berakhir.
“Siapa bilang anak yang berhadapan dengan hukum tidak punya kesempatan meraih cita-cita?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan anak-anak tersebut sangat bergantung pada cara pendampingan dan kemampuan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Hasilnya pun nyata. Tingkat keberhasilan pendidikan anak-anak yang dibina di RPSA mencapai hampir 90 persen. Banyak dari mereka mampu kembali bersekolah dan membangun masa depan yang lebih baik.
Ke depan, Teta tengah merancang inovasi baru. RPSA Pariaman berencana bekerja sama dengan lembaga filantropi Lazis Umat Madani untuk mengembangkan usaha produksi makanan ringan.
Program ini dirancang sebagai solusi berkelanjutan, di mana Lazis berperan sebagai pendukung utama, sementara usaha tersebut diharapkan menjadi sumber pendanaan mandiri sekaligus sarana pelatihan keterampilan kerja bagi anak-anak binaan.
Meski demikian, Teta menilai bahwa perhatian terhadap isu perlindungan anak masih belum menjadi prioritas nyata dalam kebijakan daerah.
“Walaupun RPSA sudah dikenal hingga tingkat internasional, perkembangannya masih berjalan secara sederhana karena minimnya dukungan anggaran,” ungkapnya.
Bagi Teta, upaya menyelamatkan masa depan anak-anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga kecil, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat—mulai dari pemerintah, keluarga, hingga komunitas luas.(da*)


