Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan teguran terhadap aktivitas sebuah warung kopi yang beroperasi di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Peringatan tersebut disampaikan kepada pengelola karena lokasi usaha itu masih berada dalam wilayah yang sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait rencana pembongkaran bangunan kerangka hotel dan masjid di kawasan tersebut.
Sebelumnya, PTUN Padang telah mengeluarkan putusan sela yang meminta Pemprov Sumbar menunda langkah pembongkaran terhadap bangunan hotel dan masjid yang berdiri di sempadan Sungai Batang Anai. Gugatan atas kasus ini diajukan oleh PT Hidayatulah Syariah Hotel (HSH), selaku pemilik bangunan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar sekaligus Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Arry Yuswandi, menjelaskan sesuai putusan sela pengadilan, pemerintah daerah saat ini belum diperbolehkan melakukan tindakan apa pun, termasuk pembongkaran.
Ia juga menyebut bahwa pihak PT HSH sebelumnya telah diminta memasang papan informasi di lokasi bangunan yang disengketakan, berisi keterangan kawasan tersebut berada di wilayah rawan bencana. Namun hingga kini, imbauan tersebut belum dijalankan.
“Pihak terkait memang sempat menyatakan kesediaan, tetapi sampai sekarang papan informasi itu belum dipasang. Bahkan di sekitar lokasi justru muncul aktivitas warung kopi baru di area yang masih berstatus sengketa,” ujar Arry.
Lebih lanjut, Pemprov Sumbar menilai operasional warung kopi yang masih berjalan di sekitar bangunan tersebut tidak sejalan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Padang. Menurutnya, keberadaan aktivitas usaha itu seolah mengabaikan peringatan dan tahapan hukum yang belum selesai.
Arry menegaskan status bangunan di kawasan tersebut masih belum memiliki kepastian hukum karena perkara masih bergulir di pengadilan. Putusan sela, kata dia, seharusnya menjadi dasar bagi semua pihak untuk menahan diri dari kegiatan yang dapat memperkeruh situasi.
“Pemerintah sudah bersikap patuh dengan menunda pembongkaran sesuai putusan pengadilan. Karena itu, semua pihak juga seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas usaha warung kopi yang berada di area tersebut tidak memiliki kejelasan legalitas dan dinilai bertentangan dengan penataan ruang yang tengah diawasi pemerintah provinsi.
Sementara itu, pihak kuasa hukum PT Hidayatulah Syariah Hotel, Rahmat Wartira, memilih tidak memberikan banyak komentar terkait polemik tersebut. Ia menegaskan seluruh persoalan masih dalam proses persidangan di PTUN Padang.
“Perkara ini masih berjalan di jalur hukum. Kita tunggu saja keputusan pengadilan untuk perkembangan selanjutnya,” ujarnya singkat.(da*)


