Notification

×

Iklan

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah Kasus Chromebook

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:45 WIB Last Updated 2026-05-11T22:48:08Z

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan perubahan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. 

Dalam putusannya, Nadiem kini resmi berstatus tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ketetapan tersebut tercantum dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyampaikan status penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.

“Menetapkan mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” ujar hakim dalam persidangan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dengan keputusan tersebut, Nadiem akan menjalani masa penahanan di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama menjalani tahanan rumah, ia diwajibkan tetap berada di lokasi tersebut selama 24 jam setiap hari.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pemasangan alat pemantau elektronik pada tubuh terdakwa jika fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Nadiem dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut, serta wajib segera melapor jika terjadi kerusakan dan memastikan perangkat tetap aktif serta memiliki daya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang disebut memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait pengadaan Chromebook dan CDM dengan nilai mencapai sekitar Rp809,5 miliar. Tuduhan tersebut tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Januari 2026.

Jaksa menyebut, tindakan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta mantan pejabat di lingkungan kementerian seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. 

Selain itu, terdapat pula pihak lain baik individu maupun korporasi yang diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut, dengan total mencapai sekitar 25 orang.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan selisih harga pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar Rp621 miliar, berdasarkan perhitungan pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP, yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama pihak lain.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update