Jakarta, Rakyatterkini.com — Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional pada 1 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya aktivitas digital, baik di sektor ekonomi maupun sosial.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang semakin cepat turut diiringi dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk penipuan dan penyalahgunaan identitas dalam transaksi online.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menghadirkan sistem registrasi SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah. Menurut Edwin, metode ini menjadi solusi penting dalam meningkatkan keamanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat saat beraktivitas di ruang digital.
Ia menegaskan mulai 1 Juli 2026, seluruh proses pendaftaran SIM baru wajib menggunakan sistem biometrik tanpa pengecualian.
Pemerintah mencatat, penggunaan internet dan layanan seluler di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Saat ini, akses internet telah menjangkau sekitar 81 persen wilayah, sementara penetrasi layanan seluler mencapai 97 persen.
Kondisi ini membuat masyarakat semakin bergantung pada perangkat digital untuk berbagai aktivitas, mulai dari komunikasi hingga transaksi ekonomi.
Namun, kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) juga memunculkan tantangan baru, khususnya terkait keamanan data dan potensi kejahatan digital.
Selama ini, proses registrasi SIM yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai sudah tidak cukup aman. Banyak kasus menunjukkan adanya penyalahgunaan data identitas untuk mengaktifkan kartu SIM ilegal.
Sebagai contoh, pemerintah mengungkap kasus di Jawa Timur yang melibatkan penggunaan data e-KTP dan KK secara ilegal untuk registrasi kartu SIM. Hal ini membuat nomor telepon menjadi tidak kredibel dan rentan dimanfaatkan untuk aksi penipuan.
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba sistem biometrik ini. Tiga operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, telah menerapkan teknologi pengenalan wajah di gerai layanan mereka selama lima bulan terakhir.
Hasil uji coba menunjukkan sistem tersebut siap diterapkan secara luas. Selain lebih aman, proses registrasi juga dinilai lebih cepat dan praktis. Bahkan, di beberapa gerai, pelanggan dapat menyelesaikan registrasi dalam waktu kurang dari satu menit melalui mesin layanan mandiri.
Melalui sistem baru ini, pengguna juga dapat memeriksa apakah data NIK atau KK mereka digunakan oleh nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan bisa langsung meminta operator untuk menonaktifkan nomor tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta operator seluler untuk meningkatkan sistem perlindungan terhadap penipuan digital. Data dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan.
Sebagai respons, masing-masing operator kini telah menghadirkan sistem keamanan anti-scam untuk melindungi pelanggan. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan keamanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan digital.
Ke depan, pemerintah juga akan membuka opsi registrasi biometrik secara sukarela bagi pengguna nomor lama. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memverifikasi ulang identitas mereka dan memastikan tidak ada penyalahgunaan data pribadi.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menciptakan rasa aman dalam komunikasi dan transaksi digital.
Edwin menambahkan kepercayaan merupakan faktor utama dalam ekosistem digital. Tanpa adanya rasa percaya, infrastruktur digital yang besar sekalipun tidak akan memberikan manfaat maksimal.
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan di Indonesia.(da*)


