Notification

×

Iklan

Pelaku Curas di Pantai Purus Padang Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 | 06:45 WIB Last Updated 2026-05-28T23:45:00Z

Tim Klewang Tangkap Pemuda Usai Rampas Sepeda Motor di Pantai Purus Padang

Padang, Rakyatterkini.com – Seorang pria berinisial TS (28), warga Kota Padang, berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan setelah korban lebih dulu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5), saat korban sedang berada di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan aksi kekerasan dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi.

“Pelaku mengancam korban memakai gunting yang sudah diubah bentuknya. Bahkan pelaku juga sempat memukul bagian kepala korban,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Kamis (28/5).

Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu kehitaman milik korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami luka di bagian kepala kemudian melapor ke Polresta Padang untuk mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting yang telah dimodifikasi serta satu unit sepeda motor milik korban.

Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan darurat 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di wilayah Kota Padang.

“Polresta Padang siap memberikan pelayanan selama 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update