Notification

×

Iklan

Mobil Nurul Dibawa Kabur Saat Beli Makan di Tanjung Redeb

Senin, 18 Mei 2026 | 09:17 WIB Last Updated 2026-05-18T02:17:00Z

Polisi menunjukkan mobil Daihatsu Sigra milik seorang wanita 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Seorang wanita bernama Nurul (22), warga Berau, yang awalnya berniat baik memberikan bantuan kepada orang tak dikenal, justru mengalami kejadian yang merugikan. Mobil miliknya dibawa kabur oleh pria yang ia tumpangi saat ia turun untuk membeli makanan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan H Isa III, Tanjung Redeb, pada Jumat (15/5/2026) sore. Pelaku berinisial GN (25) diduga melarikan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih ketika korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak diawasi.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban memberi tumpangan kepada pelaku dari wilayah Bulungan menuju Berau.

Sekitar pukul 15.30 WITA, korban berhenti di sebuah gerai makanan cepat saji untuk membeli mi. Mobil diparkir di tepi jalan, sementara pelaku masih berada di dalam kendaraan.

Tanpa menaruh kecurigaan, korban meninggalkan pelaku seorang diri di dalam mobil dan lupa mencabut kunci kontak.

“Saat korban kembali sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku bersama mobilnya sudah tidak berada di lokasi parkir,” ujar AKP Amin Maulani, Sabtu (16/5/2026).

Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melapor ke Polsek Tanjung Redeb. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Petugas juga menelusuri keberadaan pelaku melalui pelacakan nomor telepon yang digunakan. Dari hasil pemantauan, pelaku diketahui melarikan diri ke arah Samarinda.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Jatanras serta Polsek Kelay untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang membawa kabur mobil tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Poros Berau–Samarinda KM 105, Kecamatan Kelay.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih beserta kunci kontaknya.

Saat ini GN telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update