Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini sedang menyiapkan skema seleksi baru bagi guru non-ASN agar memiliki kejelasan status ke depan. Kebijakan ini muncul seiring rencana bahwa status guru non-ASN disebut akan berakhir pada 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa rancangan mekanisme seleksi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Ke depan memang akan ada seleksi, namun jumlahnya masih dalam proses perumusan dan pembahasan,” ujar Nunuk kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan bahwa detail mengenai mekanisme seleksi masih terus difinalisasi bersama Kemenpan-RB. Sementara itu, para guru non-ASN diminta tetap menjalankan tugas seperti biasa sembari menunggu proses penataan yang sedang berlangsung.
Selain itu, Nunuk menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN.
“Surat edaran ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan guru non-ASN. Tanpa aturan ini, daerah bisa saja kebingungan dalam menentukan kebijakan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah. Nunuk memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terkait rencana tersebut.
“Meski ada rencana bahwa status non-ASN berakhir pada 2026, pemerintah memastikan tidak akan terjadi PHK massal karena kebutuhan guru tetap menjadi prioritas dan sedang disusun solusinya,” pungkasnya.(da*)


