Padang, Rakyatterkini.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang meningkatkan penertiban terhadap truk yang kerap parkir di badan maupun bahu jalan pada sejumlah ruas utama Jalan Bypass, terutama di kawasan Lubuk Begalung hingga Teluk Bayur.
Selain melakukan penindakan, Dishub juga menyiapkan langkah solusi dengan menyediakan lokasi parkir alternatif untuk mengurangi pelanggaran sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan bahwa keberadaan kendaraan berat yang parkir di tepi jalan sudah lama menjadi masalah di Kota Padang. Truk yang berhenti di badan jalan dianggap mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Jika truk parkir di badan jalan, potensi kecelakaan bisa terjadi, baik kendaraan lain yang menabrak dari belakang maupun pejalan kaki yang tidak terlihat karena terhalang kendaraan besar,” ujar Yudi, Rabu (27/5/2026).
Ia menambahkan, risiko kecelakaan semakin besar pada malam hari ketika jarak pandang pengendara terbatas. Truk yang berhenti di bahu jalan juga dapat menghalangi visibilitas pengendara terhadap pejalan kaki di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pemantauan, kawasan Jalan Bypass menjadi titik yang paling sering dijadikan tempat parkir kendaraan berat di pinggir jalan. Termasuk di ruas Jalan Padang–Indarung yang juga kerap dipenuhi truk yang berhenti di bahu jalan.
Kondisi ini tidak hanya mengurangi kapasitas jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan serta menghambat kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dishub Kota Padang telah berkoordinasi dengan Pelindo guna menyiapkan lahan yang dapat digunakan sebagai area parkir truk. Fasilitas ini diharapkan menjadi alternatif bagi kendaraan angkutan barang yang belum memiliki tempat parkir khusus.
“Masih banyak truk yang tidak memiliki pool, sehingga mereka terpaksa parkir di badan atau bahu jalan, termasuk saat menunggu muatan atau proses bongkar muat,” jelasnya.
Yudi berharap para pengemudi truk yang melintas di kawasan Lubuk Begalung hingga Teluk Bayur dapat memanfaatkan area parkir yang telah disediakan agar tidak lagi menggunakan badan jalan.
“Kami berharap kendaraan berat bisa masuk ke lokasi parkir yang sudah ada sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” katanya.
Selain itu, Dishub juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang terkait larangan parkir di badan jalan. Setelah tahap sosialisasi selesai, penertiban akan diperketat dengan melibatkan tim gabungan dari kepolisian.
“Kami akan melakukan penindakan bersama kepolisian terhadap truk yang masih melanggar setelah sosialisasi dilakukan,” tegasnya.
Dishub Kota Padang pun mengimbau seluruh pengemudi truk agar mematuhi aturan dengan tidak lagi memarkir kendaraan di badan maupun bahu jalan.
“Pengemudi diharapkan memanfaatkan pool atau fasilitas parkir resmi yang tersedia demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Padang,” tutupnya.(da*)


