![]() |
| Puluhan massa buruh menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumbar. |
Padang, Rakyatterkini.com – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar pada Senin siang (4/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) sekaligus menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih dirasakan para buruh di Sumatera Barat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para peserta aksi terlebih dahulu melakukan long march dari area Kantor BPBD Sumbar menuju Kantor Gubernur sekitar pukul 12.30 WIB.
Koordinator lapangan aksi, Ruli Eka Pratama, dalam orasinya menyampaikan bahwa keberadaan serikat pekerja bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang dinilai masih banyak belum terpenuhi.
Ia menyoroti sejumlah permasalahan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang masih sering terjadi serta rendahnya tingkat upah pekerja.
“Sudah lama hak buruh belum mendapatkan perhatian maksimal. Masih banyak persoalan yang dihadapi, mulai dari PHK sepihak sampai upah yang berada di bawah UMP,” ujarnya.
Ruli juga menyampaikan kekecewaan karena pihak Gubernur Sumbar tidak menemui massa aksi, meskipun sebelumnya SPSI telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi.
“Kami kecewa karena tidak ada pertemuan dengan pimpinan daerah,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, SPSI Sumbar membawa 11 tuntutan utama. Mereka menegaskan aksi dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur, namun merasa belum mendapatkan respons yang diharapkan.
Lebih lanjut, Ruli menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tidak ditanggapi.
“Jika hari ini tidak ada tanggapan, kami akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar. Dari 11 tuntutan, sebagian besar berkaitan dengan persoalan mendasar buruh di Sumbar, termasuk penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah rendah,” jelasnya.
Adapun 11 tuntutan yang disampaikan buruh SPSI Sumbar meliputi:
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
- Penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah.
- Perlindungan pekerja dari ancaman PHK akibat dampak konflik global.
- Reformasi pajak, termasuk kenaikan PTKP serta penghapusan pajak THR dan pensiun.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset.
- Perlindungan industri tekstil, produk tekstil, serta industri nikel.
- Moratorium pembangunan industri semen karena kelebihan pasokan.
- Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 90.
- Penyesuaian tarif ojek online sebesar 10 persen.
- Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
- Pengangkatan guru dan tenaga honorer P3K paruh waktu menjadi status penuh waktu. (da*)


