Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perampasan yang menimpa seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Kendal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang merupakan residivis serta seorang penadah barang hasil kejahatan.
Peristiwa ini menjadi salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Tengah selama Mei 2026. Kejadian berlangsung di area embung yang berada di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa saat kejadian korban sedang berada di lokasi tersebut ketika didatangi para pelaku. Mereka kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa golok agar tidak melakukan perlawanan.
Karena merasa terancam dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan barang berharganya. Pelaku mengambil telepon genggam serta uang tunai milik korban sebelum melarikan diri.
“Pelaku merampas ponsel dan uang korban saat berada di kawasan embung Patean. Selain itu, kami juga mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kombes Pol M. Anwar Nasir, Sabtu (30/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan ponsel dan sejumlah uang. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Hasil pengembangan kasus mengarah pada penangkapan dua pelaku utama yang diketahui pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran barang curian.
Menanggapi maraknya aksi kejahatan jalanan, Polda Jawa Tengah meningkatkan intensitas patroli di sejumlah wilayah yang dianggap rawan, khususnya pada malam hingga dini hari. Patroli dilakukan secara rutin oleh petugas, termasuk anggota yang berpakaian sipil, serta didukung oleh jajaran kepolisian di tingkat polres.
Selain fokus pada penindakan kasus, polisi juga menelusuri jalur distribusi senjata tajam yang kerap digunakan dalam tindak kriminal. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata berbahaya.
“Kami telah mengungkap beberapa kasus pembelian senjata tajam dan saat ini masih melakukan pendalaman guna mencegah penyalahgunaannya dalam aksi kriminal,” tambahnya.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi yang sepi, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(da*)


