Notification

×

Iklan

165 Petugas Perlintasan KA di Sumbar Kembali Dipekerjakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:17 WIB Last Updated 2026-05-05T14:17:00Z

Nasib 165 Petugas Perlintasan KA di Sumbar Akhirnya Temui Titik Terang

Padang, Rakyatterkini.com – Sebanyak 165 petugas penjaga perlintasan sebidang kereta api di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman yang sebelumnya sempat terhenti kontraknya per 30 April 2026, akhirnya mendapatkan kepastian untuk kembali bekerja.

Kepastian tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VI Padang, Selasa (5/5/2026). 

Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa para petugas akan dipekerjakan kembali, dengan pembiayaan gaji ditanggung oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang di bawah Kementerian Perhubungan hingga Desember 2026.

Sebelumnya, penghentian kontrak para petugas ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait meningkatnya risiko kecelakaan di perlintasan tanpa penjaga dan palang pintu.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Hendrialdi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki alokasi anggaran khusus dalam DIPA untuk membayar gaji petugas tersebut. Selama ini, pembayaran dilakukan melalui pergeseran anggaran yang hanya cukup sampai akhir April 2026.

Ia menyebutkan, dibutuhkan dana sekitar Rp4 miliar untuk membiayai gaji para petugas dari Mei hingga Desember 2026. Rapat koordinasi ini juga membahas solusi pendanaan serta perencanaan kebutuhan anggaran untuk tahun 2027.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya peran petugas penjaga perlintasan dalam menekan angka kecelakaan. Ia menyoroti data bahwa pada 2025, kasus kecelakaan kereta api di Sumatera Barat sempat mencapai 22 kejadian hingga September.

Menurutnya, meski belum tersedia anggaran dalam DIPA awal, Kementerian Perhubungan tetap berkomitmen melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran. Namun, hal itu harus didasari kesepakatan resmi.

“Diperlukan MoU dan kesepakatan bersama yang ditandatangani hari ini sebagai dasar pergeseran anggaran agar pembayaran gaji bisa dilakukan hingga akhir tahun,” ujarnya. Ia juga meminta para petugas memahami kemungkinan keterlambatan pencairan gaji akibat proses administrasi di tingkat pusat.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai kehadiran 30 petugas di 10 titik perlintasan di wilayahnya sangat berperan dalam meningkatkan keselamatan masyarakat.

Sejak ditempatkan pada November 2025, ia menyebut angka kecelakaan di Kota Pariaman menurun drastis hingga tidak ditemukan kasus kecelakaan (zero accident).

“Ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kehadiran petugas benar-benar penting,” katanya.

Ia berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus berlanjut agar keselamatan perjalanan kereta api di Sumatera Barat tetap terjaga, bukan hanya bergantung pada kebijakan sementara.

Rapat tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh para kepala daerah, Kepala Dinas Perhubungan, serta disaksikan oleh PT KAI Divre II Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Asisten II Provinsi Sumbar Adib Alfikri, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, serta perwakilan instansi perhubungan terkait. Dokumen kesepakatan selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk proses lebih lanjut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update