Notification

×

Iklan

Kasus Kematian Perempuan di Hotel Rocky Padang Terungkap

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:37 WIB Last Updated 2026-10-11T09:37:00Z

Tak Butuh Waktu Berjam-jam, Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan di Hotel Rocky. 

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 27 tahun yang ditemukan tewas di Hotel Rocky, Jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2026) malam. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MAE setelah melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

Korban diketahui bernama Cut Safira Utami, warga Dusun II Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Perempuan yang bekerja di sektor swasta itu ditemukan meninggal dunia di kamar 334, lantai tiga hotel tersebut, tepatnya di depan pintu kamar mandi dalam kondisi bersimbah darah.

Peristiwa itu terungkap sekitar pukul 19.15 WIB. Awalnya, teman korban bernama Windi hendak kembali ke kamar hotel yang ditempatinya bersama Cut Safira Utami.

Saat tiba di depan kamar, Windi mendapati pintu dalam keadaan tertutup. Ia mencoba mengetuk pintu beberapa kali, tetapi tidak mendapat jawaban dari dalam.

Karena khawatir dengan kondisi korban, Windi kemudian mendatangi lobi untuk meminta bantuan petugas hotel agar kamar tersebut dibuka.

Pihak resepsionis selanjutnya meminta bantuan seorang petugas bernama Helboy untuk membuka pintu kamar. Setelah pintu berhasil dibuka, mereka mendapati korban sudah tergeletak tak bergerak di depan kamar mandi dengan tubuh bersimbah darah.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak hotel segera menghubungi kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, dan mencari petunjuk untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pendalaman keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), serta penelusuran informasi dari telepon genggam yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku.

Menurut Ryan, hasil analisis terhadap sejumlah petunjuk tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial MAE yang diketahui berasal dari Kota Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan pria tersebut.

Upaya itu membawa petugas ke sebuah rumah milik keluarga MAE di kawasan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Di lokasi tersebut, Tim Klewang berhasil mengamankan MAE untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ryan menyebutkan, berdasarkan interogasi awal di lokasi penangkapan, MAE mengakui telah membunuh korban. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami pengakuan tersebut, menyusun kronologi kejadian secara menyeluruh, serta mengumpulkan dan menguji alat bukti yang diperlukan.

Terkait dugaan motif, informasi awal yang diperoleh polisi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu kekecewaan MAE terhadap korban. Terduga pelaku disebut merasa penampilan korban tidak sesuai dengan foto yang dilihatnya ketika keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Selain itu, korban dikabarkan lebih banyak menggunakan telepon genggam selama berada di kamar hotel sehingga dinilai mengabaikan MAE. Kondisi tersebut diduga menimbulkan kekesalan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Meski demikian, dugaan motif tersebut masih harus didalami oleh penyidik untuk memastikan latar belakang dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Penangkapan MAE menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang menghebohkan kawasan Jalan Permindo tersebut. Polisi masih melanjutkan penyidikan, termasuk menelusuri hubungan antara korban dan terduga pelaku serta aktivitas keduanya sebelum kejadian.

Hingga berita ini ditulis, penanganan kasus masih berlangsung di Polresta Padang. Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan, kelengkapan alat bukti, dan proses hukum terhadap MAE masih menunggu keterangan resmi kepolisian.

Dalam proses penanganan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update