Notification

×

Iklan

Tak Relevan Lagi, DPRD dan Walikota Padang Sepakat Cabut Perda Keuangan Lama

Senin, 13 April 2026 | 18:07 WIB Last Updated 2026-04-14T01:50:32Z

Wali Kota Padang, Fadly Amran, wawako, Maigus Nasir, bersama pimpinan DPRD Padang.

Padang, Rakyatterkini.com - DPRD Kota Padang rapikan aturan lama yang dinilai sudah tak lagi relevan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, lembaga legislatif itu resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan wali kota dan wakil wali kota.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026), sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pembaruan regulasi keuangan daerah tak bisa lagi ditunda.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mastilizal Aye, didampingi Osman Ayub dan Jupri, bersama Sekwan Hendrizal Azhar, kepala OPD dan Forkopimda. Dihadiri Wali Kota Fadly Amran dan Wawako Maigus Nasir.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menegaskan perda lama tersebut sudah tertinggal jauh dari perkembangan aturan nasional. Bahkan, sejumlah ketentuannya dinilai tidak lagi sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini.

“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak relevan dengan dinamika regulasi nasional. Pencabutan ini penting untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perda tersebut masih menggunakan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lama yang kini sudah tidak berlaku. Tak hanya itu, beberapa pasalnya juga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih baru, sehingga berisiko menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.

Dalam pembahasan, Pansus I turut merujuk berbagai aturan terbaru, mulai dari undang-undang pemerintahan daerah hingga regulasi teknis yang mengatur biaya operasional kepala daerah. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa pembaruan regulasi adalah langkah mendesak.

Menariknya, DPRD juga mendorong agar ke depan pengaturan terkait hak keuangan kepala daerah tidak lagi diatur melalui perda, melainkan cukup melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang dinilai lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan.


Langkah pencabutan ini bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebijakan nasional.

DPRD Kota Padang pun optimistis, jika Ranperda pencabutan ini segera disahkan, maka sistem pengelolaan keuangan daerah akan menjadi lebih tertib dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat ke depan.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.

Aturan lama tersebut sudah tak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional yang terus diperbarui. Karena itu, pencabutan dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang bisa menghambat kinerja pengelolaan keuangan daerah.

“Perda ini sudah tidak relevan dengan aturan terbaru. Kita perlu menghadirkan regulasi yang jelas, konsisten, dan mengikuti perkembangan hukum nasional,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2003 sebelumnya merujuk pada aturan lama, sementara saat ini pemerintah telah memiliki payung hukum baru yang lebih komprehensif. Ketidaksesuaian itu berpotensi menimbulkan konflik kebijakan jika tidak segera diselaraskan.

Fadly menekankanlangkah ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja lebih optimal dan transparan.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi peran DPRD Kota Padang yang aktif memberikan masukan selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bagian penting dalam melahirkan kebijakan yang lebih matang.

“Dinamika ini adalah kekuatan demokrasi. Dari sinilah kita menghasilkan keputusan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Ranperda pencabutan Perda tersebut juga telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Kota Padang pun optimistis, regulasi baru nantinya akan mampu memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. (adv)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update