Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Padang Timur

Senin, 13 April 2026 | 18:14 WIB Last Updated 2026-04-13T11:14:00Z

Ilustrasi

Padang, Rakyatterkini.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Padang Timur akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MJN (25), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat. Proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Ia menyebutkan, operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Ivandri Ravayandi yang tercatat dengan nomor LP/B/315/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar pada 11 April 2026.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat dini hari (27/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Saat kejadian, korban terbangun dari tidur setelah mendengar teriakan “maling” dari ayahnya.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Setelah diperiksa, gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak. Selain itu, tiga unit ponsel dari berbagai merek dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan,” ujar Yasin.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Hot 50 berwarna Titanium Grey serta satu obeng bunga dengan gagang warna jingga yang diduga digunakan untuk merusak kunci rumah korban.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. MJN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update