Notification

×

Iklan

Solok Selatan Bakal Raup PAD dari Pajak Air Sawit

Jumat, 03 April 2026 | 19:18 WIB Last Updated 2026-04-03T12:23:34Z

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, foto bersama usai membuka sosialisasi pemungutan pajak air permukaan.

Solok Selatan, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berpotensi memperoleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan melalui dana bagi hasil (DBH) dari pajak air permukaan. 

Ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memperluas cakupan subjek pajak tersebut.

Selama ini, pajak air permukaan hanya dikenakan pada perusahaan yang memanfaatkan air dari sungai, danau, atau embung untuk kegiatan usahanya. Namun, kajian terbaru menunjukkan bahwa perusahaan perkebunan sawit juga akan masuk dalam kategori wajib pajak.

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pemanfaatan air permukaan.

“Kami memahami bahwa pembangunan daerah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBD yang terbatas,” ujar Yulian saat membuka Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan di Hotel Pesona Alam Sangir, Rabu (1/4/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov, Medi Iswandi, menekankan pentingnya pemahaman dunia usaha bahwa pajak ini merupakan konsekuensi dari pemanfaatan sumber daya publik, bukan sekadar beban tambahan.

“Diharapkan manfaat ekonominya bisa kembali ke daerah melalui kontribusi pajak. Dunia usaha tetap bisa berkembang, namun bersamaan dengan itu juga menumbuhkan kepatuhan dan tanggung jawab keuangan,” jelas Medi.

Kepala Bidang Pendapatan BPKD Solok Selatan, Alfiandri Putra, menambahkan bahwa pengenaan pajak kepada perusahaan sawit karena tanaman ini menyerap banyak air, sehingga berpengaruh pada debit air di sekitarnya.

“Dengan adanya kebijakan ini, mengingat Solok Selatan termasuk salah satu dari enam kabupaten di Sumatera Barat dengan investasi kelapa sawit, potensi PAD diperkirakan akan meningkat dibandingkan kondisi saat ini,” ungkap Alfiandri.

Hingga tahun lalu, DBH dari pajak air permukaan yang diterima Solok Selatan hanya sekitar Rp 300 juta, dari total Rp 15 miliar per tahun yang diterima provinsi, dengan proporsi 50% untuk kabupaten. 

Kajian menunjukkan jika aturan baru ini diterapkan, potensi DBH provinsi bisa mencapai Rp 500 miliar per tahun, yang sebagian akan dinikmati Solok Selatan.

Meski demikian, aturan tersebut masih berada pada tahap sosialisasi dan akan dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh pengusaha sawit di Sumatera Barat untuk mencapai kesepakatan.

Saat ini, Solok Selatan telah membentuk tim intensifikasi pajak air permukaan yang melibatkan Samsat, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi, serta DPMPTSP, Satpol PP, Inspektorat, dan Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Solok Selatan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update