Padang, Rakyatterkini.com – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung, Polresta Padang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (23) yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumah orang tuanya yang berada di Nagari Gurun Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (23/4) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, melalui Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa AG sudah lama masuk dalam daftar penyelidikan pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.360.000.
Peristiwa penggelapan terjadi di sebuah permukiman warga, tepatnya di Jalan Aru Lubeg No. 8, Kelurahan Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga meminjam motor korban dengan alasan tertentu, namun kemudian tidak mengembalikannya.
Motor tersebut justru dibawa dan dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial S yang berada di wilayah Pesisir Selatan. Kendaraan itu dilepas dengan harga sekitar Rp1.800.000, jauh di bawah nilai pasaran.
“Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi,” jelas Iptu Mardianto.
Ia menambahkan, Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, SH, MH, kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Pesisir Selatan.
Setelah informasi dipastikan, petugas segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku pada dini hari.
Dalam pemeriksaan, AG mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
Uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta keperluan pribadi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih tanpa pelat nomor. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(da*)


