Padang, Rakyatterkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat bersama Ombudsman Perwakilan Sumbar resmi menghadirkan layanan pengaduan bagi jemaah haji melalui WhatsApp Center.
Layanan ini dapat diakses melalui nomor 08217033864 dan disediakan untuk menampung laporan serta penilaian kepuasan masyarakat (IKM), sehingga proses pelayanan haji bisa terus dipantau, dievaluasi, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menyampaikan bahwa kanal pengaduan ini merupakan upaya memperkuat pengawasan terhadap layanan publik di bidang penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menjelaskan, melalui layanan WhatsApp tersebut, jemaah dapat melaporkan berbagai kendala yang ditemui sejak tahap awal hingga pelaksanaan ibadah haji.
“Mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan istithaah, pelunasan biaya, pengurusan visa, keberangkatan, saat berada di Arab Saudi, hingga kepulangan ke Indonesia, semuanya bisa disampaikan melalui kanal ini,” ujar Rifki, Kamis (23/4).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan dicatat, direkap, dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan sistem pelayanan haji ke depan.
“Setiap aduan akan kami respons dan kami upayakan penyelesaiannya agar kualitas layanan terus meningkat,” tambahnya.
Rifki juga menegaskan bahwa kehadiran kanal ini bertujuan memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan jemaah, sekaligus membuat pelayanan lebih cepat dan efisien.
Dengan adanya sistem tersebut, kebutuhan dan permasalahan jemaah diharapkan bisa ditangani lebih responsif sejak awal pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah haji berlangsung.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai kehadiran kanal pengaduan internal ini menjadi terobosan penting dalam peningkatan layanan publik.
“Ini langkah yang positif. Dengan adanya saluran pengaduan seperti ini, Kemenhaj dapat lebih cepat mengetahui persoalan yang dialami jemaah,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia juga berharap para jemaah dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal, sehingga setiap keluhan bisa segera ditangani secara bertanggung jawab.
Adel menambahkan, Ombudsman tetap akan melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan pelayanan yang profesional dan sesuai standar yang berlaku.(da*)


