Jakarta, Rakyatterkini.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal domestik.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kredibilitas serta daya saing Indonesia di panggung global.
Capaian ini diumumkan dalam sosialisasi reformasi transparansi pasar modal yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa empat agenda ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang digulirkan sejak awal 2026.
“Keempat proposal yang telah diajukan kepada penyedia indeks global berhasil diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan terus menjalin komunikasi dan mengumpulkan masukan dari para investor,” ujar Hasan.
Empat agenda utama tersebut meliputi:
Keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik.
Implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC).
Peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori.
Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Selain itu, transparansi diperkuat melalui ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen, meski akses informasi dibatasi bagi pihak berkepentingan.
Hasan menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan praktik terbaik internasional, bahkan dalam beberapa aspek lebih unggul, khususnya terkait keterbukaan data kepemilikan saham. Reformasi ini diharapkan mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas penentuan harga (price discovery) di bursa.
“Langkah ini pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan investor sekaligus meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia,” tambahnya.
Dari sisi implementasi, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026. Peraturan ini menegaskan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen dan memperkuat aspek tata kelola perusahaan.
Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan standar domestik dengan praktik internasional.
“Dengan tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan 5 persen, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas serta menarik investasi dari investor dalam maupun luar negeri,” katanya.
BEI juga memperketat kewajiban pelaporan melalui perubahan ketentuan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham. Informasi yang harus disampaikan meliputi kepemilikan di atas 5 persen, afiliasi pengendali, serta kepemilikan saham direksi dan komisaris.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa implementasi HSC dan peningkatan klasifikasi investor bertujuan memperluas akses informasi publik sekaligus meningkatkan perlindungan bagi investor.
“Kami menyediakan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor yang dapat diakses melalui BEI,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, OJK melaporkan penguatan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
Selain itu, untuk pelanggaran manipulasi pasar, denda sebesar Rp29,30 miliar dikenakan kepada 11 pihak, disertai sanksi peringatan bagi pelaku lainnya.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci untuk menjaga integritas pasar serta memperkuat kepercayaan investor,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama pemangku kepentingan terus mendorong pendalaman pasar, baik dari sisi suplai maupun permintaan, misalnya melalui pengembangan produk exchange-traded fund (ETF) berbasis emas dan program investasi ritel berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menargetkan pasar modal Indonesia menjadi lebih transparan, likuid, dan kompetitif di kancah global.(da*)


