Notification

×

Iklan

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Sabtu, 04 April 2026 | 00:43 WIB Last Updated 2026-04-04T00:15:05Z

KPK memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi.


Jakarta, Rakyatterkini.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka tambahan dari kalangan swasta. Penetapan ini semakin membuka dugaan adanya praktik manipulasi kuota yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk penahanan mantan Menteri Agama periode 2020–2024 berinisial YCQ pada 12 Maret 2026. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi empat orang.

Dua tersangka baru yang dimaksud adalah ISM yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta ASR yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengaturan distribusi kuota haji, termasuk dalam skema percepatan keberangkatan melalui jalur khusus. Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR disebut aktif mengatur pengisian tambahan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, mereka bersama pihak lain, termasuk FHM dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), diduga melakukan pertemuan dengan penyelenggara negara untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

KPK mengungkap bahwa praktik tersebut kemudian berkembang menjadi pembagian kuota antara haji reguler dan khusus dengan komposisi 50:50. Tidak hanya itu, pengisian tambahan kuota haji khusus juga diduga diarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pihak terkait, termasuk pemberian fasilitas percepatan keberangkatan (T0).

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga sebagai bagian dari komitmen fee. ISM disebut memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada pihak internal Kementerian Agama melalui staf khusus, serta tambahan USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dari praktik tersebut, PT Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, ASR disebut menyalurkan dana hingga USD 406.000, yang berdampak pada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terafiliasi memperoleh keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar.

KPK menilai pemberian dana tersebut merupakan bagian dari praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, dengan tujuan mengatur distribusi kuota haji di luar ketentuan resmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan Pasal 55 KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan akuntabel, serta melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan layanan keagamaan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update