Notification

×

Iklan

KPK Periksa 5 Bos Travel Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota

Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB Last Updated 2026-04-13T15:11:00Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dengan memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kalangan biro perjalanan haji. Pada pemeriksaan yang digelar hari ini, Senin (13/4/2026), sedikitnya lima pimpinan perusahaan travel dipanggil untuk dimintai keterangan.

Para saksi tersebut di antaranya Rosmalina Yuniar selaku Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana, Rahma Indianto yang menjabat Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma, serta Arifah sebagai Komisaris PT Diyo Siba. Selain itu, penyidik juga memeriksa Muhammad Walied Ja’far selaku Direktur PT Dua Ribu Wisata dan Ahmad Agil selaku Direktur PT Duta Faras.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Budi menambahkan, KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang berasal dari berbagai biro perjalanan haji. Proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah sesuai dengan domisili masing-masing travel haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Pada tahap awal, lembaga antirasuah tersebut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update