Jakarta, Rakyatterkini.com – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Penrad Siagian, menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan kehutanan di Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut).
Penrad menjelaskan bahwa izin usaha PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli telah resmi dicabut. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi berbeda.
Ia menemukan bahwa PT GRUTI sudah menghentikan operasionalnya, sementara PT Teluk Nauli masih aktif menjalankan kegiatan. Bahkan tim verifikasi tidak diberikan izin untuk memasuki lokasi perusahaan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah kementerian, Rabu (1/4/2026). Menurutnya, praktik seperti ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan pemerintah.
“Tidak boleh ada pihak yang mengabaikan surat keputusan negara,” tegas Penrad melalui pernyataan resmi yang diterima RadarSumbar.com.
Ia menekankan pentingnya rekomendasi tegas dari RDPU, termasuk pengiriman surat resmi dari DPD RI kepada perusahaan, khususnya PT Teluk Nauli, agar segera menghentikan seluruh aktivitas operasional.
Langkah ini didorong oleh pengaduan masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk laporan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan mengenai kegiatan perusahaan di Kepulauan Batu, Sumatera Utara.
Selain isu izin, Penrad juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga dan aktivis lingkungan yang menolak perusakan ekosistem. Beberapa laporan hukum bahkan menimpa warga termasuk anggota DPRD yang sedang menjalankan tugasnya.
“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena anggota DPRD memiliki hak imunitas berdasarkan UU MD3,” jelasnya.
Penrad juga mengkritik aparat kepolisian di Nias Selatan yang dianggap terlalu cepat menindaklanjuti laporan perusahaan dan diduga kurang memahami hak imunitas anggota DPRD. Ia menambahkan, Kapolres Nias Selatan yang diundang dalam RDPU tidak hadir tanpa penjelasan, sehingga ia mendorong evaluasi kinerja Kapolres oleh Kapolri.
Selain itu, Penrad menyoroti dampak ekologis serius akibat aktivitas perusahaan di pulau-pulau kecil Kepulauan Batu. Kerusakan hutan dan terganggunya sumber air mengancam kehidupan masyarakat setempat. Kondisi geografis pulau yang kecil membuat ketersediaan air sangat terbatas, sehingga perambahan hutan memperparah krisis tersebut.
Anggota DPD RI dapil Sumatera Utara periode 2024-2029 ini menegaskan bahwa izin usaha di wilayah tersebut tidak boleh dibuka kembali, mengingat daerah itu masih minim fasilitas publik, listrik belum merata, dan pendidikan jauh dari standar memadai.
“Masalah ini harus terus dikawal agar tidak ada aktivitas perusahaan lagi dan kriminalisasi terhadap masyarakat dihentikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus Ketua Umum AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, menyampaikan kritik serupa. Ia menyebutkan, selama 39 tahun beroperasi, kedua perusahaan justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Amoni juga menyoroti terganggunya habitat satwa, termasuk munculnya insiden serangan buaya, yang menunjukkan dampak negatif aktivitas perusahaan. Ia menekankan pentingnya penegakan SK Nomor 89 dan 92 Tahun 2026 terkait pencabutan izin perusahaan.
Merespons hal ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, memastikan bahwa izin kedua perusahaan telah dicabut, mereka tidak diperbolehkan beroperasi, dan seluruh aset tidak bergerak kini menjadi milik negara.(da*)


