Notification

×

Iklan

Singkawang Kunjungi Solok Selatan Pelajari Manajemen Talenta ASN

Jumat, 06 Maret 2026 | 19:43 WIB Last Updated 2026-03-06T14:56:57Z

ASN Singkawang kunjungi Solok Selatan.

Solsel, Rakyatterkini.com – Penerapan Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) di Kabupaten Solok Selatan sejak akhir 2025 menarik perhatian sejumlah pemerintah daerah. 

Salah satunya Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang datang langsung untuk mempelajari implementasi sistem tersebut.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan konsultasi terkait penerapan Manajemen Talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga telah menerima kunjungan serupa dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang tertarik mempelajari sistem tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan SDM, Depi Putra Hantoni, menjelaskan penerapan manajemen talenta memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Ini terlihat dari meningkatnya profesionalisme aparatur, percepatan layanan, serta efektivitas kinerja pegawai.

“Dampak positif tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah pemerintah daerah datang ke Solok Selatan untuk mempelajari secara langsung proses penerapan Manajemen Talenta,” ujar Depi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026) itu dipimpin oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karier dan Kompetensi BKPSDM Kota Singkawang, Abdul Rani, bersama Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, Raga Arantino.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Solok Selatan Irwandi Osmaidi, didampingi Kabid Mutasi dan Pengembangan SDM serta Analis SDM Aparatur Ahli Pertama.

Selain mempelajari penerapan Manajemen Talenta, BKPSDM Kota Singkawang juga mendalami sistem pengelolaan kinerja ASN di Solok Selatan melalui aplikasi SIMANJA. Sistem ini mencakup digitalisasi penilaian kinerja hingga skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Tidak hanya itu, diskusi juga mencakup implementasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi yang berpengaruh terhadap distribusi predikat kinerja pegawai di setiap perangkat daerah. (Alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update