![]() |
| Ilustrasi. |
Jakarta, Rakyatterkini.com — Wajib pajak kini ramai mencari informasi mengenai cara melaporkan SPT tahunan. Pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk tahun ini, batas waktu pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, deadline hanya sampai akhir Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup, karena akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.
Panduan Melaporkan SPT Tahunan
- Buka laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login dan lakukan login.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan, tentukan periode dan tahun pajak (misal Januari–Desember 2025), lalu klik Lanjut.
- Pilih model SPT: Normal untuk pelaporan pertama, atau Pembetulan jika ingin memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya.
- Klik Buat Konsep SPT untuk memulai.
- Klik ikon pensil untuk mengisi formulir SPT.
- Tekan tombol Posting, sistem akan otomatis menampilkan data pada formulir induk dan lampiran.
- Periksa kembali seluruh data, lakukan koreksi jika diperlukan.
- Lengkapi semua bagian SPT sesuai ketentuan.
- Setelah data lengkap dan benar, klik Bayar dan Lapor untuk melaporkan SPT.
- Pilih penyedia penandatangan digital, lalu masukkan ID dan kata sandi untuk validasi tanda tangan.
- Klik Simpan dan lakukan Konfirmasi Tanda Tangan.
- Jika SPT memiliki status kurang bayar, otomatis berpindah ke bagian SPT Menunggu Pembayaran.
- SPT yang sudah selesai dilaporkan akan masuk ke menu SPT Dilaporkan.
Dengan langkah-langkah tersebut, pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat waktu.(da*)


