Notification

×

Iklan

Perkuat Pencegahan KKN, Kajati Sumbar Sosialisasikan Aturan Tipikor kepada Pejabat dan Kepala Desa di Sawahlunto

Kamis, 05 Maret 2026 | 17:15 WIB Last Updated 2026-03-05T10:15:00Z

Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra bersama Kajati Sumbar, Muhibbuddin.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Kepala Kejati Sumbar Muhibbuddin menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pejabat Pemerintah Kota Sawahlunto, camat, lurah, hingga kepala desa, Kamis (5/3/2026) 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan anggaran desa.

Acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra yang menilai kegiatan sosialisasi hukum sangat penting dalam menjaga integritas aparatur pemerintahan.

“Pemahaman terhadap regulasi sangat penting agar setiap aparatur pemerintah dapat bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” kata Riyanda Putra.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah hingga pemerintahan desa untuk terus meningkatkan integritas serta menjadikan aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap kebijakan dan program pembangunan.

Sementara itu, Kajati Sumbar Muhibbuddin menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis melalui edukasi dan penguatan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintah.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan para pejabat daerah memahami aturan terkait tindak pidana korupsi, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan proyek pembangunan,” ujar Muhibbuddin.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu sektor yang rawan terjadi pelanggaran jika tidak dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi para aparatur untuk bekerja dengan penuh kehati-hatian, menjunjung integritas, dan menjauhi praktik KKN,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat semakin kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (Benny)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update