Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah menegur Meta Platforms karena rendahnya kepatuhan dalam menangani konten ilegal di Indonesia, termasuk judi online, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.
Teguran tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindak konten terlarang hanya mencapai 28,47 persen, menempatkannya sebagai salah satu platform dengan kepatuhan terendah di Indonesia. Platform-platform di bawah naungan Meta, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, masing-masing memiliki basis pengguna yang sangat besar, sekitar 112 juta pengguna.
“Konten yang mengandung disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, namun Meta tampak tidak serius menanganinya,” tegas Meutya Hafid. Pemerintah menilai kelalaian ini bisa memicu konflik sosial, melemahkan demokrasi, dan mengancam ketertiban umum.
Secara hukum, pemerintah merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mencegah dan menindak penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Menkominfo menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital masyarakat. Pemerintah menuntut Meta untuk memperkuat sistem moderasi konten serta mempercepat penghapusan konten negatif dan ilegal, termasuk terkait judi online, disinformasi, penipuan digital, dan eksploitasi seksual.(da*)


