Notification

×

Iklan

Pemerintah Atur Usia Aman Anak Akses Internet

Jumat, 06 Maret 2026 | 16:15 WIB Last Updated 2026-03-06T09:15:00Z

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ranah digital bukan bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan menunda akses ke platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan serta Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja. Acara berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya menjelaskan, jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius.

“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen adalah anak-anak. Ini jumlah yang signifikan dan menjadi perhatian kita bersama,” kata Meutya.

Menurut data Unicef, sekitar 50 persen anak pengguna internet di Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen melaporkan merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di dunia digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Platform digital juga harus bertanggung jawab dalam melindungi anak,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

PP Tunas mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital. “Dengan regulasi ini, pemerintah menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan membatasi anak mengakses internet, tetapi mengatur usia aman untuk menggunakan layanan digital yang berpotensi berisiko tinggi. “Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi ditujukan kepada platform digital yang gagal menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Meutya menambahkan, pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai risiko di dunia digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga risiko kecanduan. 

“Bahkan penggunaan platform digital yang berlebihan, meski kontennya aman, dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak,” katanya.

Keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegakan hukum. Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi ini mulai berjalan satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan puluhan juta anak pengguna internet, tantangan implementasinya tentu kompleks. Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati hukum yang berlaku,” pungkas Meutya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update