![]() |
| Pembongkaran lahan di Tanjungpinang. |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Satpol PP Tanjungpinang kembali membongkar lahan milik Christina Djodi di Jalan D.I. Panjaitan Km.8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (5/3/2026).
Pembongkaran ke-4 ini memicu perdebatan hangat dan aksi dorong-mendorong antara Satpol PP dan keluarga Christina Djodi.
Yohanes, perwakilan Christina Djodi, menyatakan pembongkaran tidak berdasar karena lahan milik pribadi dengan sertifikat sah.
"Kami sudah ajak bicara Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang, tapi tidak ada kejelasan dasar pembongkaran," katanya.
Yohanes mempertanyakan mengapa Pemko Tanjungpinang yang membongkar jika jalan milik provinsi. Ia juga menuding Satpol PP tidak menghargai hak pemilik lahan yang membayar pajak dan retribusi.
"Jangan tindakan sewenang-wenang dan seenak-enaknya membongkar karena saya pejabat, kalau gini menindas hak rakyat," tegasnya.
ia juga menambahkan Herman, Kuasa hukum Christina Djodi juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian Polda Kepri. (FR)


