Notification

×

Iklan

Fandi Ramadhan Bebas Hukuman Mati, Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 06 Maret 2026 | 18:13 WIB Last Updated 2026-03-06T11:13:00Z

Fandi Ramadhan menangis dalam pelukan ibu usai lolos dari hukuman mati. 

Jakarta, Rakyatterkini.com– Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut baik keputusan pengadilan yang membebaskan ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dari hukuman mati terkait kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu. 

Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan asas dan norma KUHP serta KUHAP terbaru dengan tepat.

“Alhamdulillah, kami bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Putusan ini menunjukkan majelis hakim memahami asas keadilan substantif dan prinsip rehabilitatif sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru,” ujar Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).

Politikus tersebut menekankan bahwa hukuman mati seharusnya diterapkan sebagai pidana terakhir, dengan selektivitas tinggi sesuai ketentuan Pasal 98 KUHP. Ia menambahkan, keputusan ini juga menjadi bukti keberhasilan upaya membantu rakyat kecil dalam mencari keadilan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Fandi Ramadhan lima tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan, “Menjatuhkan pidana selama lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan.”

Suasana sidang sempat haru setelah putusan dibacakan. Keluarga terdakwa menangis bahagia, sementara ibu Fandi, Nirwana, sempat menerobos kursi terdakwa untuk memeluk anaknya. Momen ini sempat menghentikan jalannya sidang beberapa saat sebelum dilanjutkan kembali.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa. Kedua pihak menyatakan akan mempertimbangkan langkah berikutnya dan memilih waktu pikir-pikir sebelum mengambil keputusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah faktor yang meringankan terdakwa, termasuk fakta bahwa Fandi Ramadhan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, selama persidangan, terdakwa dinilai kooperatif dan menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update