Lubuksikaping, Rakyatterkini.com – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Pintu Padang, Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Selasa malam.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri atas Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Satreskrim Polres Pasaman,
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya, dan Centre for Orangutan Protection (COP). Kedua pelaku berinisial M (39) dan HW (45), keduanya warga Kabupaten Pasaman, kini diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pasaman, Edi Susilo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tindakan memburu, menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku M terdeteksi berada di Sei Bilut, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, dan diduga berperan mencari pembeli satwa dilindungi tersebut. Setelah mengamankan M, tim melanjutkan pengembangan dan menangkap HW di Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, yang diduga bertugas memburu dan menjerat tapir. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Sebelumnya, tim gabungan juga telah menangkap dua pelaku lain, RH dan AF, warga Kabupaten Limapuluh Kota, saat membawa seekor tapir menggunakan kendaraan roda empat merek Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BA 8108 CAA yang ditutup terpal hitam, pada Kamis (26/2). Tapir tersebut rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Para pelaku kini dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(da*)


