Notification

×

Iklan

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 88,41 Gram Sabu

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:35 WIB Last Updated 2026-02-26T12:41:22Z

Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com  - Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis sabu di Markas Komando Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wujud keseriusan kepolisian dalam menekan penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.

Dalam keterangannya, Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada November 2025. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial NK (32).

Ia memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 88,41 gram. Sabu tersebut disita dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terungkap pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

AKP Lajun menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman serta kondusif di wilayah Tanjungpinang.(FR*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update