Notification

×

Iklan

Pemerintah Tegaskan Minyak Goreng Tidak Boleh Dijual Melebihi HET

Senin, 23 Februari 2026 | 00:05 WIB Last Updated 2026-02-22T20:27:57Z

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah menegaskan ketersediaan minyak goreng di pasar harus terjaga dan tidak boleh dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Penegasan ini disampaikan mengingat Indonesia berstatus sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan hal tersebut saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kebayoran Lama, Jumat (20/2/2026). Dalam kunjungannya, ia mendapati minyak goreng rakyat merek MinyaKita dijual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Produk yang semestinya dipasarkan seharga Rp15.700 per liter, ditemukan dijual hingga Rp19.000 per liter. Amran pun meminta aparat menindak tegas pelanggaran tersebut, termasuk menyegel unit usaha yang terbukti melanggar aturan. Namun, ia menekankan agar penindakan tidak menyasar pedagang kecil, melainkan ditelusuri hingga ke tingkat distributor besar maupun perusahaan terkait.

Sebagai bagian dari proses penelusuran, Amran membeli dua kemasan MinyaKita untuk dijadikan barang bukti yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia menilai lonjakan harga ini sebagai kejanggalan. Pasalnya, Indonesia menyumbang sekitar 58 persen produksi minyak sawit dunia dan 56 persen ekspor global. Dengan kapasitas produksi sebesar itu, menurutnya, tidak seharusnya terjadi kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

“Secara global, mekanisme supply and demand memang berlaku untuk CPO. Namun di dalam negeri muncul anomali. Kita produsen terbesar dengan bahan baku melimpah, tetapi harga justru naik. Ini yang harus diluruskan,” ujarnya.

Amran menegaskan, kekuatan industri sawit nasional seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam bentuk stabilitas harga kebutuhan pokok. Ia juga menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha, namun seluruh pelaku di sektor pangan wajib mematuhi regulasi, terlebih menjelang dan selama Ramadan ketika permintaan meningkat.

“Kami tidak ingin mengganggu pengusaha. Silakan berusaha, tetapi jangan sampai merugikan rakyat, apalagi di bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor CPO dan turunannya sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai USD24,42 miliar, naik 21,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD20,05 miliar.

Amran menambahkan, capaian ekspor tersebut semestinya berdampak pada kestabilan harga di pasar domestik. Pemerintah pun memastikan pengawasan distribusi akan diperketat, operasi pasar terus digelar, serta penegakan hukum dilakukan secara tegas demi menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update