Jakarta, Rakyatterkini.com – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk pangan, khususnya menghindari produk yang tidak bersertifikat halal atau kehalalannya meragukan.
Imbauan ini muncul menyusul kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang mengatur pembebasan sertifikasi halal untuk beberapa produk tertentu asal AS.
“Hindari produk pangan yang tidak halal maupun yang kehalalannya tidak jelas, termasuk produk asal AS yang tidak sesuai aturan halal,” ujar Ni’am kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).
Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, atau diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Sebagai Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia menekankan bahwa aturan ini bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal, dan hal ini tidak bisa dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah asing manapun,” tegasnya.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, disebutkan bahwa beberapa produk AS—seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur tertentu—dibebaskan dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya bagi produk yang tidak dikategorikan atau diklaim sebagai halal. Kesepakatan ini juga memudahkan lembaga sertifikasi halal asal AS yang diakui otoritas Indonesia untuk melakukan sertifikasi tanpa prosedur tambahan.
Pemerintah menegaskan bahwa produk nonhalal tidak wajib memiliki sertifikasi halal. Kewajiban ini hanya berlaku untuk produk yang diklaim atau dipasarkan sebagai halal.
Meski demikian, Ni’am menekankan bahwa kehalalan bukan sekadar urusan administratif perdagangan. “Dalam fikih muamalah, aturan mainnya jelas. Indonesia boleh berdagang dengan negara manapun selama saling menghormati dan tanpa tekanan politik. Namun, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, sehingga kewajiban agama tetap berlaku,” katanya.
Ia membuka kemungkinan penyederhanaan prosedur administratif, seperti efisiensi biaya, percepatan proses, dan transparansi pelaporan, asalkan hal ini tidak mengorbankan prinsip fundamental kehalalan.
“Hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan, tapi hal fundamental tidak boleh dikompromikan hanya demi keuntungan finansial,” tegas Ni’am.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu menambahkan bahwa sistem sertifikasi halal di AS juga telah diakui dan dijalankan di beberapa negara bagian.
“Dalam konteks hak asasi manusia, sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak beragama,” ujarnya.
MUI menegaskan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban bagi Muslim dan tidak boleh dikompromikan, meski produk tersebut lebih murah atau mudah diperoleh. “Sekalipun gratis, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” pungkas Ni’am.(da*)


