Lubuk Sikaping, Rakyatterkini.com— Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan operasi penertiban tambang ilegal di Kabupaten Pasaman. Setelah sebelumnya menertibkan PETI di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao, tim bergerak ke Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, pada Kamis malam (15/1/2026).
Di lokasi tersebut, tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, TNI, Satpol PP, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menemukan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyampaikan bahwa meskipun para pelaku telah meninggalkan lokasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan semakin memperkuat dugaan praktik PETI.
“Di lokasi Muaro Tambangan ini, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu kotak alat penyaring, dan sebuah tenda. Monitor alat berat kami amankan untuk kepentingan penyelidikan, sedangkan tenda, kotak, dan peralatan lain dimusnahkan dengan dibakar agar tidak dipakai kembali,” jelas Helmi.
Selain itu, tim juga memasang garis polisi (police line) dan spanduk larangan sebagai penegasan bahwa kawasan tersebut dilarang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Helmi menegaskan, penertiban ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menekan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov Sumbar terus mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang nantinya dapat menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM.
“Kami berharap WPR dapat segera ditetapkan oleh Menteri ESDM. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan penambangan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” ujar Helmi.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Muaro Tambangan, untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal sambil menunggu proses legalisasi.
“Jika sudah legal, penambangan bisa dilakukan sesuai aturan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi. Saat ini, menambang secara ilegal hanya menimbulkan risiko kerusakan alam dan bahaya bagi penambang,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh langkah Pemprov Sumbar, termasuk upaya penetapan WPR sebagai solusi jangka panjang.
“Di lokasi ini, kami menemukan satu unit alat berat yang akan digunakan sebagai bahan penyelidikan. Polri mendukung Pemprov Sumbar agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal, aman, dan lingkungan tetap terjaga,” jelas Andry.
Menurutnya, legalitas akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk bekerja dengan tenang, memungkinkan pemerintah memungut pajak, dan meminimalkan kerusakan lingkungan.
“Yang terpenting, kelestarian alam tetap terjaga,” pungkasnya.(da*)


