Notification

×

Iklan

Suami Jadi Pelaku Pencurian Motor Istri di Parepare

Kamis, 08 Januari 2026 | 12:37 WIB Last Updated 2026-01-08T05:37:00Z

Kasus pencurian motor di Parepare terungkap 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Peristiwa pencurian sepeda motor yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik. Pasalnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, pelaku pencurian tersebut justru diketahui merupakan suami korban sendiri.

Kasus ini sempat menghebohkan lingkungan sekitar. Korban dilaporkan mengalami kesedihan mendalam setelah sepeda motor miliknya raib, hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polres Parepare untuk meminta bantuan aparat kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Namun, hasil pendalaman justru mengarah pada fakta yang tidak terduga, yakni keterlibatan suami korban sebagai pelaku utama.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah suami korban sendiri,” ujar AKP Agus Purwanto, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan ingin meminjamkan sepeda motor kepada seorang temannya yang memiliki kendaraan dalam kondisi sudah tidak layak. Motor milik istrinya itu kemudian dibawa ke wilayah Subang.

“Motifnya karena ingin memberikan motor itu kepada temannya, sebab motor milik temannya sudah tua,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berusaha mengelabui korban dengan berpura-pura tidak mengetahui kejadian pencurian. Bahkan setelah mengambil motor, ia sengaja berpura-pura tidur agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Setelah mengambil motor, pelaku berpura-pura tidur. Ia bahkan ikut mengantar istrinya saat melapor ke kantor polisi,” ungkap AKP Agus.

Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan satu pria lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update