Padang, Rakyatterkini.com – Proses seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi dimulai. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Barat, M. Rifki, telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, di Istana Gubernur Padang sebagai langkah awal persiapan.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat, di mana seleksi PHD dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rifki menjelaskan, seleksi Petugas Haji Daerah memiliki peran strategis dalam menyiapkan pelayanan haji yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan jemaah. Menurutnya, PHD menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam mendampingi dan melayani jemaah haji selama berada di lapangan.
“Seluruh proses seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas,” kata Rifki, Minggu (18/1/2026).
Ia menegaskan, calon Petugas Haji Daerah tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Dalam pelaksanaannya, seleksi PHD Tahun 1447 H/2026 M melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Rifki juga menjelaskan bahwa bidang layanan Petugas Haji Daerah terbagi menjadi dua kategori, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Untuk calon PHD berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan maksimal yang diperkenankan adalah Eselon IV atau yang setara.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 17 hingga 21 Januari 2026. Tahapan selanjutnya berupa tes Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 22 Januari 2026, sementara pengumuman hasil akhir seleksi akan disampaikan pada 23 Januari 2026.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Petugas Haji Daerah, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus sesuai bidang layanan yang dipilih.
Persyaratan Umum Calon Petugas Haji Daerah antara lain:
Warga Negara Indonesia
Beragama Islam
Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji
Memiliki dokumen kependudukan yang sah
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan istitha’ah kesehatan
Laki-laki dan/atau perempuan
Tidak dalam kondisi hamil
Memiliki komitmen kuat dalam pelayanan jemaah haji
Memiliki integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik
Mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan berbasis Android dan/atau iOS
Lulus seluruh tahapan seleksi
Bagi calon PHD berstatus ASN, dibatasi maksimal menduduki jabatan Eselon IV atau yang setara.
Persyaratan Khusus Bidang Pelayanan Umum meliputi:
Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar
Berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat
Memiliki kemampuan manajerial
Memahami regulasi perhajian, manasik haji, serta alur perjalanan ibadah haji
Mampu membaca Al-Qur’an
Diutamakan menguasai bahasa Arab dan/atau Inggris
Sementara Persyaratan Khusus Bidang Pelayanan Kesehatan antara lain:
Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar
Berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik yang masih berlaku
Diutamakan telah menunaikan ibadah haji
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Usulan calon Petugas Haji Daerah dilengkapi dengan dokumen pendukung, dimasukkan ke dalam map folio, dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Barat paling lambat 20 Januari 2026.(da*)


