Notification

×

Iklan

Satpol PP Padang Tertibkan Hiburan Malam yang Langgar Perda

Sabtu, 17 Januari 2026 | 20:18 WIB Last Updated 2026-01-17T13:19:12Z

Petugas Satpol PP Padang saat melakukan penertiban tempat hiburan malam.

Padang, Rakyatterkini.com – Satpol PP Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan di berbagai titik wilayah Kota Padang pada Sabtu (17/1/2026) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman kota.

Patroli dimulai dari kawasan Jalan Niaga, kemudian dilanjutkan ke Jalan Batang Arau, dan berakhir di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.

“Dalam pengawasan di Kecamatan Padang Selatan, kami menemukan satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski sudah melewati pukul 04.00 WIB,” ungkap Rio.

Dia menambahkan, aktivitas yang masih berlangsung itu jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.

“Atas pelanggaran tersebut, kami mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas dan mengamankan lokasi. Pemilik usaha juga kami berikan surat panggilan,” jelasnya.

Rio menuturkan, tempat hiburan malam itu sebelumnya sudah pernah menerima surat panggilan, namun pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Hasil pengawasan ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai aturan. Pemilik usaha berpotensi menghadapi sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan hingga penyegelan lokasi usaha,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update