Jakarta, Rakyatterkini.com– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa penyalahgunaan teknologi artificial intelligence (AI), khususnya Grok AI, untuk memanipulasi foto pribadi dapat berpotensi menjerat pelaku secara pidana.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa manipulasi foto dengan AI termasuk kategori deepfake. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan khusus terkait kasus tersebut.
“Perkembangan teknologi sekarang memang banyak mengarah ke penggunaan AI, termasuk untuk membuat deepfake. Untuk itu, kami sedang menyelidiki kasus-kasus yang terkait dengan hal ini,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Himawan menambahkan, setiap bentuk manipulasi data elektronik yang dapat dibuktikan secara sah, berpotensi dikenai sanksi pidana.
“Selama bisa dikonfirmasi bahwa data elektronik dimanipulasi, tindakan itu dapat dipidana,” tegasnya.
Kasus ini muncul di platform media sosial X, di mana sejumlah pengguna memanfaatkan Grok AI untuk mengubah foto pribadi menjadi konten asusila. Dengan memberikan perintah langsung pada AI, foto perempuan dan anak-anak bisa diubah menjadi gambar eksplisit. Konten ini kemudian tersebar luas tanpa izin, sehingga menimbulkan dampak penghinaan dan pelecehan terhadap korban.(da*)


