Tanah Datar, Rakyatterkini.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Datar berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (41) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika golongan I jenis ganja,
Selasa sore (21/1/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan batang tanaman ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan berlangsung di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini berdomisili di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa IS kerap mengedarkan ganja di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap pelaku di sebuah warung. Saat digeledah, ditemukan tiga paket ganja di saku celananya,” ujar AKP Muhammad Arvi.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui masih menanam ganja di lahan di belakang rumah orang tuanya. Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan 42 batang tanaman ganja, serta sejumlah bibit ganja yang ditanam di polybag.
Selain itu, petugas juga mengamankan enam paket ganja siap edar, tujuh polybag berisi bibit ganja, satu celana pendek, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku dalam kegiatan ilegalnya.
“Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat. Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya,” tambah AKP Muhammad Arvi.
Saat ini, IS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(da*)


