Notification

×

Iklan

OJK Limpahkan Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:45 WIB Last Updated 2026-01-17T06:21:17Z

Tersangka saat diamankan.

Jakarta, Rakyatterkini.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar modal dengan menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu atau menyesatkan atas saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). 

Berkas perkara kasus ini telah resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini bermula pada periode Juni–Juli 2018. Penyidik OJK menemukan dugaan keterlibatan tersangka yang bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT melalui rekening efek pihak nominee yang dikelola sembilan perusahaan sekuritas. 

Modus ini diduga digunakan untuk menciptakan ilusi aktivitas perdagangan dan memanipulasi harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Hasil penyidikan menunjukkan transaksi melalui rekening nominee mencatat 60.121 pertemuan transaksi, setara sekitar 10 persen dari total transaksi saham. 

Volume yang diperdagangkan mencapai 639.778.200 lembar atau 14,7 persen dari keseluruhan, dengan nilai transaksi mencapai Rp230,89 miliar, sekitar 13,3 persen dari total nilai perdagangan.

Pola transaksi yang teridentifikasi meliputi dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact, yang berlangsung antara 8 Juni hingga 5 Juli 2018. Praktik ini diduga bertujuan memanipulasi harga saham agar terlihat aktif sehingga menarik minat investor.

Para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Sebagai tahap lanjutan, pada Selasa (13/1/2026), OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali dalam tahap II penanganan perkara.

OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan investor dan masyarakat serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update