Notification

×

Iklan

OJK Cabut Izin BPR Suliki, Likuidasi Dilakukan LPS

Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:33 WIB Last Updated 2026-01-10T10:18:41Z



Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempersiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas. 

Bank ini berlokasi di Simpang Tiga Suliki Timur, Kecamatan Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 7 Januari 2026.

Dalam proses pembayaran klaim penjaminan, LPS memastikan seluruh simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta dokumen pendukung lainnya. Proses ini ditargetkan selesai maksimal dalam 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim berasal dari dana LPS.

Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor PT BPR Suliki Gunung Mas atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi mengenai pembayaran klaim disampaikan.

Sementara itu, bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor bank dengan koordinasi langsung bersama Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan waspada terhadap pihak-pihak yang berpotensi menghambat proses klaim dan likuidasi bank. 

Ia menekankan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.

Jimmy menegaskan, simpanan nasabah di seluruh perbankan Indonesia aman karena dijamin LPS, asalkan memenuhi syarat 3T LPS: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update